Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Gugat ke PTUN, Pelantikan Prabowo dan Gibran Dinilai Tetap Aman

Prabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, menilai gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan menjegal pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Putusan MK itu kan menolak, kalau kita melihat, kita menilik putusan MK itu menolak gugatan 01 dan 03, sehingga tidak bisa kemudian jika ada pihak-pihak mengatakan putusan PTUN itu akan membatalkan putusan MK, gak masuk logika hukumnya, kenapa? Karena putusan MK itu tidak memutuskan apa-apa,” ujar Tamil dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

1. Tak ada hal yang bisa menjegal pelantikan Prabowo-Gibran

Prabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Tamsil mengatakan, tak ada hal yang bisa menjegal pelantikan Prabowo-Gibran. Menurutnya, Prabowo-Gibran akan tetap dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Tentu tidak mungkin KPU itu harus menunda agenda kerjanya karena ada pihak-pihak yang menggugat ke PTUN, kecuali ketika gugatan yang dilayangkan ke PTUN, lalu kemudian PTUN itu yang menyurati KPU untuk menunda mekanisme keputusan KPU yang akan diumumkan,” ucap dia.

Tamsil mengatakan, gugatan PDI Perjuangan ke PTUN menandakan ketidakpuasannya terhadap hasil Pilpres 2024.

“Pada dasarnya ketika PDIP masih menggugat KPU, artinya secara logika PDIP tentu tidak puas dengan hasil keputusan MK,” kata dia.

2. Gugatan PDIP ke PTUN wajar

PDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Meski demikian, Tamsil menilai sah-sah saja apabila PDI Perjuangan melakukan gugatan ke PTUN. Tamsil menyebut, itu merupakan langkah yang boleh dilakukan.

“PDIP mengambil langkah ke PTUN sah-sah saja, tetapi kalau saya berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh PDIP berbeda dengan paslon 01 dan 03, kita kan lihat paslon 01 dan 03 sendiri sebagai kontestan Itu sudah memberikan ucapan selamat,” ujar Tamsil.

3. PDIP diduga sedang berusaha menaikkan posisi tawar di pemerintahan yang baru

Bendera PDI Perjuangan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tamsil menduga, PDI Perjuangan sedang berusaha menaikkan posisi tawar di pemerintahan yang baru.

“Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini, maupun penguasa yang menang pilpres, bahwa penguasa butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar. Nah, saya kira gugatan ke PTUN ini menjadi modal dasar bagi PDIP untuk kemudian menerima tawaran-tawaran dari penguasa,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us