Jakarta, IDN Times - DPP PDI Perjuangan (PDIP) tengah mengkaji untuk memutuskan apakah akan melaporkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait ke polisi. Langkah ini diambil sehubungan dengan pernyataan Maruarar yang dinilai mengandung muatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) saat kampanye Pilkada Jakarta 2024.
Ketika itu, Maruar menyebut pendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno yang non-muslim, akan balik badan karena ada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merapat.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menghadapi situasi ini dengan serius. Ia menyatakan bahwa pernyataan Maruarar tidak tertutup kemungkinan dapat dikenakan pasal pidana umum.
"Pernyataan Ara tidak tertutup kemungkinan bisa dimasukkan dengan pasal pidana umum karena bermuatan SARA," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu (1/12/2024).