Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • PDIP tengah mempertimbangkan melaporkan Menteri Maruarar Sirait ke polisi terkait pernyataan SARA pada kampanye Pilkada Jakarta 2024.
  • Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pernyataan Maruarar bisa dikenakan pasal pidana umum.
  • Ronny mengaitkan pernyataan Maruarar dengan kasus Ahok pada Pilkada Jakarta 2017 yang juga dilaporkan ke polisi terkait pernyataan yang menyinggung agama.

Jakarta, IDN Times - DPP PDI Perjuangan (PDIP) tengah mengkaji untuk memutuskan apakah akan melaporkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait ke polisi. Langkah ini diambil sehubungan dengan pernyataan Maruarar yang dinilai mengandung muatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) saat kampanye Pilkada Jakarta 2024.

Ketika itu, Maruar menyebut pendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno yang non-muslim, akan balik badan karena ada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merapat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di