PDIP Kaji Potensi Putusan MK Pemilu Dipisah Langgar Konstitusi

Intinya sih...
Semua partai politik sedang mengkaji Putusan MK 135/2024
Pemerintah juga akan bahas secara khusus Putusan MK dengan sejumlah kementerian terkait
Pemerintah akan mengkaji apakah Putusan MK sesuai aturan dan akan dibahas dengan DPR sebagai pembentuk UU
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan, partainya akan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah/lokal dipisah.
Puan menyebut, salah satu yang dikaji ialah adanya potensi Putusan MK ini melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur konstitusi UUD NRI 1945, yang memerintahkan pemilu digelar lima tahun sekali.
"Kita masih kaji dan hal tersebut apakah kemudian ada hal yg dilanggar sesuai dengan UUD, karena pemilu sesuai dengan UUD adalah lima tahun sekali," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
1. Semua partai politik disebut sedang mengkaji
Puan mengatakan, semua partai politik juga akan melakukan kajian mengenai Putusan MK 135/2024 ini. Partai politik juga disebut menggelar rapat koordinasi untuk secara bersama membahas masalah ini.
"Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji terkait putusan di internalnya masing-masing, dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai. Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama bicara bersama menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait Putusan MK," ungkap dia.
2. Pemerintah juga akan bahas secara khusus Putusan MK
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyebut, akan membahas secara khusus Putusan MK Nomor 135/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah/lokal dipisah.
Tito menyebut, pihaknya masih akan melakukan kajian dengan sejumlah kementerian terkait yakni Kementerian Hukum; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Kita masih mengkaji. nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu," ucap dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
3. Pemerintah kaji Putusan MK apakah sesuai aturan dan akan bahas dengan DPR
Tito menjelaskan, pemerintah akan mengkaji Putusan MK 135/2024, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk menganalisa dampak positif dan negatifnya.
"Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan," jelasnya.
Selain dengan antarinstansi pemerintah, Putusan MK ini juga akan dibahas dengan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
"Nanti juga akan, selain pemerintah, baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," tegas Tito.
Saat ditanya bagaimana sikap Mendagri terhadap Putusan MK tersebut, Tito enggan menyampaikan. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut terkait hal ini.
"Saya belum menyampaikan posisi. Saya ingin memberikan waktu, kita beri waktu untuk kita kaji. Masih ada waktu untuk itu," imbuh dia.