Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan, partainya akan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah/lokal dipisah.
Puan menyebut, salah satu yang dikaji ialah adanya potensi Putusan MK ini melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur konstitusi UUD NRI 1945, yang memerintahkan pemilu digelar lima tahun sekali.
"Kita masih kaji dan hal tersebut apakah kemudian ada hal yg dilanggar sesuai dengan UUD, karena pemilu sesuai dengan UUD adalah lima tahun sekali," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).