Mendagri Akan Bahas Secara Khusus Putusan MK soal Pemilu Dipisah

- Mendagri Tito Karnavian akan mengkaji apakah Putusan MK 135/2024 sesuai aturan dan dampaknya.
- Pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang terkait putusan MK tersebut.
- Tito masih enggan menyampaikan sikap terhadap Putusan MK, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait hal ini.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan membahas secara khusus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah/lokal dipisah.
Tito menyebut, Kemendagri akan berdiksusi dengan Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Kita masih mengkaji. nanti akan kami rapatkan antarpemerintah dulu," ucap dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
1. Kaji Putusan MK apakah sesuai aturan

Tito menjelaskan, pemerintah akan mengkaji Putusan MK 135/2024, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk menganalisa dampak positif dan negatifnya.
"Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan," jelasnya.
2. Pemerintah juga akan bahas dengan DPR

Selain dengan antarinstansi pemerintah, putusan MK ini juga akan dibahas dengan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
"Nanti juga akan, selain pemerintah, baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," tegas Tito.
3. Mendagri masih enggan sampaikan sikap saat ini

Saat ditanya bagaimana sikap Mendagri terhadap Putusan MK tersebut, Tito mengaku masih enggan menyampaikan. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut terkait hal ini.
"Saya belum menyampaikan posisi. Saya ingin memberikan waktu, kita beri waktu untuk kita kaji. Masih ada waktu untuk itu," imbuh dia.
Adapun, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan ini diajukan Perludem sebagai Pemohon.
Dalam amar putusan yang dibacakan, MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah/lokal dipisah, dengan jeda paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan. Adapun pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian, pemilu daerah baru diselenggarakan 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.