Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri segera musnahkan KTP Elektronik generasi pertama dan masih memiliki batas waktu kadaluarsa. Ia kemudian menyarankan agar semua KTP menggunakan masa waktu yang berlaku seumur hidup. Selain untuk menyeragamkan dan mengikuti aturan di dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, komisi II telah menghitung, penggunaan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup lebih menghemat biaya.
Walaupun untuk penarikan KTP Elektronik lama dan mencetak ulang kembali menimbulkan biaya tambahan baru. Dampak dari kebijakan itu yakni muncul KTP Elektronik yang kemudian tercecer atau sengaja dibuang di area Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Itu (KTP Elektronik) boleh jadi hanya KTP yang berlaku hingga 2018 tetapi itu sebenarnya model yang lama dan biasanya pemiliknya itu sudah memiliki KTP yang baru," ujar Arif ketika berbicara di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne pada Selasa malam (11/12).
Tema yang diangkat semalam yakni Misteri Pemilu 2019 terkait dengan penemuan satu karung KTP Elektronik di pinggir sawah di area Duren Sawit. Kementerian Dalam Negeri berdalih 2.160 keping KTP itu bukan tercecer melainkan sengaja dibuang oleh pihak tertentu.
Lalu, apakah peristiwa itu bisa berdampak ke pemilu 2019?