Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Penjual Blangko e-KTP Ternyata Punya 3 Akun di Tokopedia

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-KTP berinisial NID mengaku blangko e-KTP secara online. Saat ini NID telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

1. Tersangka menjual blanko e-KTP lewat Tokopedia

IDN Times/Irfan Fathurochman
IDN Times/Irfan Fathurochman

NID diketahui menjual blangko-blangko e-KTP tersebut melalui toko online Tokopedia. Dan setelah ditelusuri ternyata ia memiliki banyak akun di toko online tersebut.

"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

2. Tersangka punya 3 akun Tokopedia

IDN Times/Masdalena
IDN Times/Masdalena

Hasil penelusuran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, diketahui ada tiga akun milik NID di Tokopedia tersebut. Namun saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan masih terus mencari tahu online shop lain yang kemungkinan digunakan oleb NID saat menjual blanko e-KTP ini.

"Ada tiga ya, sementara itu. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blanko e-KTP itu kita masih mendalami," terangnya.

3. Tersangka adalah anak pejabat Dinas Dukcapil

ANTARA FOTO/Seno
ANTARA FOTO/Seno

NID sendiri diketahui merupakan anak dari pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya kemudian dia browsing atau dia jual di media online," terang Argo.

4. Sudah ditahan di Polda Metro Jaya

ANTARA FOTO/Seno
ANTARA FOTO/Seno

Pihak Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami terkait motif dari NID menjual blanko e-KTP secara online dan dijual dengan harga Rp 50 ribu per eksemplar.

"Jadi dia udah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Argo.

5. NID dijerat pasal berlapis

IDN Times/Fitang Budhi
IDN Times/Fitang Budhi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini NID sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “(NID) dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Administrasi Kependudukan,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us