Jakarta, IDN Times - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadi kenyataan. Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri mengatakan 1.031 dari total 1.362 pegawai sudah mengikuti ujian dalam rangka alih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada pagi tadi. Sedangkan, sisanya masih menunggu dan akan melaksanakan ujian pada siang hari.
"Pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan amanat UU nomor 19 tahun 2019. Karenanya tertuang di dalam PP 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK yang menjadi ASN dan sudah dijabarkan juga di dalam Perkom (Peraturan Komisioner) nomor 1 tahun 2021 tentang mekanisme alih status pegawai KPK yang menjadi ASN," ujar Firli di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan itu menjelaskan proses peralihan dari pegawai KPK jadi ASN merupakan amanat dari UU komisi antirasuah yang sudah direvisi. Sebagai lembaga, kata Firli, KPK menindak lanjuti dan bekerja sama dengan kementerian terkait. Baik itu dengan Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara), LAN (Lembaga Administrasi Negara) dan KASN.
Ia menjelaskan tahapan peralihan status sudah dimulai sejak Februari lalu. Kemudian, KPK menindak lanjuti secara intensif.
Lalu, bagaimana bila ada pegawai komisi antirasuah yang tak lolos ujian peralihan menjadi ASN? Apakah mereka tak akan bisa lagi bekerja di KPK?