Jakarta, IDN Times - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak jauh berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa dilakukan KPK.
"Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Komisi Ombudsman menunjukkan adanya maladministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," ujar Yudi dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (10/9/2021).