Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetap Pecat Pegawai Gagal TWK, Termasuk Novel Baswedan!

Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal tetap memecat 56 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dianggap tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Oktober 2021. Salah satu dari 56 pegawai KPK itu adalah Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.

"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum," kata Ghufron, Jumat (20/8/2021).

1. KPK bakal taat pada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tapi..

(Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
(Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ghufron mengatakan KPK bisa saja memulihkan status 56 pegawai itu asalkan MA dan MK menyatakan Novel Baswedan dkk. bisa menjadi ASN. Namun, mereka tetap dipecat selama putusan belum ada hingga Oktober 2021.

"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," kata Ghufron.

2. Hanya 18 orang yang mengikuti diklat

Ketua KPK Firli Bahuri melepas pegawai gagal TWK untuk Diklat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok. Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri melepas pegawai gagal TWK untuk Diklat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok. Humas KPK)

Secara total, terdapat 75 pegawai KPK yang gagal TWK. Dari jumlah tersebut, hanya 24 orang yang dianggap masih bisa dibina dan berkesempatan mengikuti diklat sebelum menyusul menjadi ASN.

Namun, tak semua pegawai bersedia mengikuti diklat. Dari 24 nama, hanya 18 orang yang bersedia ikut diklat.

3. Diklat 18 pegawai bahas bangsa dan agama

Ketua KPK Firli Bahuri melepas pegawai gagal TWK untuk Diklat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok. Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri melepas pegawai gagal TWK untuk Diklat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok. Humas KPK)

Diklat bagi 18 pegawai itu berlangsung dari 20 Juli-20 Agustus 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan di dalam diklat tersebut  dibahas mengenai wawasan kebangsaan hingga agama.

Firli menjelaskan ada tujuh materi yang diberikan kepada 18 pegawai KPK dalam diklat. Materi tersebut adalah nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan, sejarah perjuangan bangsa, pembangunan karakter bangsa, keterampilan dasar bela negara, serta identitas dan integritas nasional.

Para peserta juga melakukan aktivitas luar ruang selama diklat. Aktivitas yang dilakukan adalah bimbingan dan pengasuhan, praktek baris berbaris, tugas individu, tugas kelompok, outbound/team building, olahraga berkelompok maupun mandiri.

"Tidak hanya menerima materi didalam kelas dan sejumlah kegiatan fisik untuk menjaga kedisiplinan dan kesehatan," kata Firli.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat dan Sumatra Selatan itu mengatakan, para peserta diklat juga mendapat dua kali bimbingan mental rohani. Pertama berlokasi di Universitas Pertahanan dan kedua di Masjid Istiqlal.

"Penyampai materi adalah Profesor Nazaruddin Umar selaku Imam besar Masjid Istiqlal, kegiatan tersebut diikuti oleh semua peserta baik muslim maupun non-muslim karena sifatnya universal. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan di area luar Masjid Istiqlal," jelas Firli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us