Pegi Alias Perong Tampik Bunuh Vina, IPW: Hak Dia untuk Membantah

Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat merilis wajah Pegi Setiawan alias Perong tersangka yang diduga ikut serta dan menjadi otak pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, silam. Dia mengaku tak terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, itu merupakan hak Pegi membantah atau menolak tidak mengaku dalam perkara yang menjeratnya.
“Jadi gini seorang tersangka yang diperiksa berhak untuk menyatakan hak bantah tolak ya tidak mengaku, di sini oleh karena itu saya selalu menyatakan Polda Jabar yang disupervisi oleh Bareskrim harus melakukan penegakan hukum yang akuntabel,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
1. Pegi atau Perong perlu didampingi advokat handal
Sugeng mengungkapkan, penegakan hukum yang akuntabel dan profesional adalah mengikuti prosedur hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam konteks HAM, Pegi atau Perong, kata dia, harus mendapat seorang advokat yang handal, bukan yang abal-abal.
“Bukan advokat yg abal-abal, supaya jelas haknya dibela dengan baik,” kata dia.