Jakarta, IDN Times - Lembaga pegiat pemilu, Sarekat Demokrasi Indonesia, menggugat perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Pemohon dari Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin mengatakan, objek permohonan sengketa terkait Keputusan KPU terhadap rekapitulasi dan pemekaran provinsi Papua Selatan.
Adapun Provinsi Papua dimekarkan menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Yang pertama, sesuai dengan Peraturan MK 3/2024 yaitu adalah objeknya Putusan KPU Provinsi Papua Selatan. Yang kedua terkait isu pembentukan Provinsi Papua Selatan itu sendiri," kata dia saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di Kantor MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).