Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan perempuan
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Dugaan KDRT melanggar UU PKDRT dan aturan hukum lainnya, Menteri PPPA berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan benar-benar berpihak pada korban.

  • Kemen PPPA terus mendorong penguatan kemandirian sosial dan ekonomi perempuan, disertai peningkatan literasi hukum untuk pencegahan kekerasan.

  • Pencegahan dan penanganan kekerasan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, seluruh pihak harus ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pejabat itu memukul istrinya di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 17 Agustus.

Kemen PPPA, kata Arifah, akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT yang terjadi di ruang publik. Kami sangat menyayangkan dugaan kasus ini, apalagi pelakunya adalah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). KemenPPPA berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas, memastikan hak-hak korban terlindungi, dan memberikan akses terhadap pendampingan serta keadilan,” ujarnya.

1. Langgar UU PKDRT

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)

Arifah menyampaikan banyak kasus KDRT di Indonesia berakhir tanpa penyelesaian hukum. Salah satu penyebab utama adalah korban, khususnya istri, tidak berani melapor atau memilih mencabut laporan karena berbagai tekanan. Situasi ini membuat banyak perempuan akhirnya terjebak dalam siklus kekerasan yang sulit diputus.

Dia menegaskan, dugaan KDRT ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta aturan hukum lain yang berlaku. Karena itu, Menteri PPPA berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan benar-benar berpihak pada korban.

2. Dorong penguatan kemandirian sosial dan ekonomi perempuan serta literais hukum

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melayat ke rumah duka Andika Lutfi Fala (16), seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang meninggal dunia setelah mengikuti demonstrasi di depan Gedung DPR (Dok. KemenPPPA)

Arifah mengatakan Kemen PPPA terus mendorong penguatan kemandirian sosial dan ekonomi perempuan, disertai peningkatan literasi hukum.

“Perempuan perlu diberdayakan agar lebih berani mengambil langkah. Selain itu, ketahanan keluarga juga penting sebagai upaya pencegahan,” kata dia.

3. Pencegahan dan penanganan kekerasan tidak bisa hanya ditanggung pemerintah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Jumat (23/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Menurut Arifah pencegahan dan penanganan kekerasan tidak bisa hanya ditanggung pemerintah. Seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, lembaga swasta, hingga masyarakat, harus ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, atau WhatsApp 08111.129.129, perempuan harus dilindungi agar hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,“ kata dia.

Editorial Team