Jakarta, IDN Times - Setelah menjadi perbincangan di ruang publik, Satgas Penanganan COVID-19 akhirnya memperketat aturan bagi para pejabat yang mendapat diskresi karantina di rumah usai kembali dari luar negeri.
Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19, yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri.
Salah satu poinnya yaitu pejabat yang mendapatkan diskresi hanya pejabat eselon I dan di atasnya, yang boleh menjalankan karantina di rumah. Poin kedua, mereka boleh melakukan karantina di rumah bila kembali dari luar negeri untuk tujuan dinas.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri. Mereka harus melakukan karantina terpusat di hotel," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Ia menambahkan, aturan lainnya yaitu rombongan penyerta keperluan dinas tidak bisa melakukan karantina di rumah. "Mereka wajib melakukan karantina di fasilitas terpusat," kata dia lagi.
Aturan terbaru mengenai ketentuan karantina ini dirilis untuk merespons sikap publik yang mempertanyakan kebijakan yang dinilai diskriminatif dalam penanganan pandemik COVID-19.
Salah satu pegiat media sosial, Adam Deni, di dalam akun media sosialnya ikut meminta agar warga biasa bisa menjalani karantina di rumah selayaknya para pejabat eselon I dan di atasnya, termasuk anggota DPR. Ia merasa kecewa dengan adanya diskresi bagi para pejabat karena justru disalahgunakan oleh anggota parlemen.
Adam mengaku menerima pesan langsung ke akunnya yang menyebut, pada tanggal 2 Desember 2021, anggota DPR Mulan Jameela dan keluarga masih berada di Capadocia, Turki. Sedangkan pada 9 Desember 2021, mereka sudah berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Lalu, apakah di aturan yang baru itu juga disebut ada pengawasan bagi pejabat yang melakukan karantina di rumah?