Pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Meski demikian, pasal yang mengatur perihal ganjil-genap di Jakarta bagi sepeda motor dan mobil telah diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Pasal 18, tercantum aturan ganjil genap, baik itu untuk kendaraan roda empat mau pun roda dua. Berikut isi pasalnya:
a. Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
c. Pengendalian parkir pada luar ruang (off street).