Jakarta, IDN Times - Sudah 19 tahun Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan. Namun ada berbagai catatan yang diberikan terkait implementasinya. Salah satunya soal pekerja rumah tangga yang masuk dalam subjek hukum di beleid ini.
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan UU ini tidak tersosialisasikan dengan baik. Karena kerap kekerasan pada PRT dianggap tidak masuk dalam pelanggaran KDRT. Sementara Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan hingga detik ini.
“Dan selama ini kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak dianggap sebagai bagian dari pelanggaran terhadap PKDRT. Jadi kalau kita melihat dari data, kasus-kasus yang dalam itu ada KDRT, multi kekerasan dari kekerasan dari aspek secara psikis, fisik, ekonomi, artinya itu penelantarannya dan kemudian juga secara seksual. Itu sering dialami oleh rekan-rekan pekerja rumah tangga,” kata dia dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (22/9/2023).