Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Korban tewas sebelum mendapatkan perawatan medis, ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh warga dan nyawa tidak dapat diselamatkan.

  • Tiga orang tersangka berperan dalam penganiayaan, satu masih dalam pengejaran polisi, dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

  • Kapolres Metro Bekasi meminta orang tua untuk mengawasi anaknya termasuk media sosialnya karena aktivitas pelajar sering berawal dari interaksi di media sosial.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Seorang pelajar SMA berinisial FA tewas usai dikeroyok dan dibacok teman sekolahnya di Jalan RE Martadinata, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menceritakan, korban saat itu langsung dianiaya oleh para pelaku yang merupakan teman satu sekolahnya saat sedang berkumpul di lokasi kejadian.

Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motifnya.

"Jadi modus operandinya, para tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya, Senin (20/10/2025).

1. Korban tewas saat sebelum mendapatkan perawatan medis

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Mustofa juga mengatakan, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh warga. Warga yang mengetahui itu, langsung melaporkan ke Polsek Cikarang Utara.

Pihak kepolisian yang hadir, langsung membawa korban ke RS Bhakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Adapun, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan luka lebam di tubuhnya.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh petugas, namun setibanya di sana (di RS) korban dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.

2. Tiga orang jadi tersangka

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Atas peristiwa tersebut, lanjut Mustofa, pihaknya menatapkan tiga orang tersangka berinisial PR, DW dan RD yang masih dibawah umur. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Metro Bekasi.

“Tersangka PR berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, sedangkan tersangka DW berperan menyimpan dan memiliki senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara satu tersangka lainnya, RD, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3. Minta orang tua ikut awasi anaknya

Ilustrasi medsos (IDN Times/Aditya Pratama)

Mustofa menambahkan, selain melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi kejahatan jalanan, dirinya juga meminta kepada orang tua untuk mengawasi anaknya termasuk dengan media sosialnya.

"Dari hasil pengamatan kami, di beberapa sekolah ditemukan kelompok pelajar yang membentuk geng tertentu. Aktivitas mereka sering berawal dari interaksi di media sosial,” jelas Mustofa.

Editorial Team