Workshop tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh FJPI di Jakarta, Kamis (20/6/2024). (IDN Times/Linggauni)
Ema mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendirian. Semua pihak harus turut terlibat dalam melakukan pencegahan KBGO atau kekerasan seksual secara umum.
“Kita bekerja komprehensif, tidak bisa bekerja sendiri. Karena kalau polisi itu, selain menangani kasusnya, ada hak-hak korban yang harus dilindungi,” ujarnya.
Dalam workshop bersama FJPI itu, Ema juga mengingatkan agar Jurnalis dalam melakukan pemberitaan tentang kekerasan seksual untuk tetap merahasiakan identitas korban. Apalagi jika korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
“Kalau identitas korban tidak dilindungi, itu ada ancaman hukuman pidananya, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” ujarnya.
Workshop tentang kekerasan seksual ini diikuti oleh perwakilan FJPI dari 16 cabang atau provinsi di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Turut hadir secara daring Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, Ketua Umum FJPI Uni Lubis dan Cousellor-Public Affairs Australian Embassy Jakarta, Chloe Ashbolt.