Pelaku Penembakan Kucing di Kelapa Gading Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polsek Kelapa Gading menetapkan pelaku penembakan kucing berinisial DD, 45 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga membunuh kucing dengan senapan angin.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, DD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa empat saksi dan melakukan gelar penjara.
“Sudah (ditetapkan) sebagai tersangka,” kata Seto saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).
1. Peristiwa penembakan kucing terjadi pada 21 Januari
Seto menjelaskan, penembakan kucing terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sore. Kemudian dilaporkan pengurus RW 019 pada Rabu (22/1/2025) setelah viral di media sosial.
Polisi kemudian memproses laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi dan terduga pelaku.
“Polsek Kelapa Gading melakukan quick respons dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penembakan, dan mengundang pihak pemilik kucing guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.