Kronologi Pria Tembak Kucing Sampai Tewas dengan Senapan Angin

Jakarta, IDN Times - Pria berinisial DD viral di media sosial karena menembak kucing hingga tewas, menggunakan senapan angin. Kini, pria berusia 45 tahun itu sudah ditangkap polisi.
"Kasus ini kami ungkap setelah ada informasi di media sosial terkait aksi pelaku, dan kami lakukan pengembangan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra melansir ANTARA, Kamis (23/1/2025).
Berikut kronologi pria tembak kucing sampai tewas dengan senapan angin.
1. Pelaku tembak kucing pada Selasa sore

Seto mengatakan penembakan kucing berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiewa terjadi di kawasan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Usai viral di media sosial, pelaku ditangkap di rumahnya. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025.
"Sekitar pukul 14.32 WIB," ujarnya.
2. Polisi temukan sejumlah bukti

Kepolisian menemukan bukti sepucuk senapa angin. Selain itu ada 56 butir peluru yang ditemukan.
Pelaku sudah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan.
3. Terancam hukuman penjara

Pelaku dijerat Pasal 302 KUHAP tentang penganiayaan hewan atau pasal 406 KUHAP tentang perusakan barang.
Pasal 306 KUHAP memiliki ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Sedangkan Pasal 406 dua tahun delapan bulan.
"Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan," ujarnya.