Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil (DKPP) menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar secara serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut berlaku di semua tingkatan, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, dan telah ditetapkan oleh KPUD, dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negara RI, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, membacakan kesimpulan dan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Sementara, untuk pelantikan kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, belum ditentukan waktu pelantikan. Dalam rapat itu hanya disetujui, mereka akan dilantik setelah MK membacakan putusan sengketa hasil perselisihan Pilkada.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK, akan dilaksanakan pelantikan setelah Putusan MK berekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy membacakan poin kedua kesimpulan.
Dengan demikian, hasil rapat ini nantinya akan diusulkan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengamanatkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025.