Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Rochmanudin)
Diketahui, Bawaslu RI memastikan telah mengkaji laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Fuadi, menuturkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak dapat diregistrasi.
"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," ujar Fuadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa, 19 Juli 2022, Bawaslu memastikan sudah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor.
"Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu," kata dia, mengutip aturan kampanye yang berlaku.
Fuadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum ditetapkan peserta Pemilu 2024.
"Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," ucap dia, menyimpulkan.