Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Pihak pelapor dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengaku bingung lantaran laporannya justru dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Diketahui, alasan laporan tersebut dihentikan lantaran Bawaslu menilai tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak dapat diregistrasi. Karena menurut undang-undang, yang dilakukan Zulhas tidak dalam masa kampanye pemilu.

1. Keputusan Bawaslu dianggap membingungkan

Ray Rangkuti (IDN Times/Indiana Malia)

Salah satu pihak pelapor, Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, menilai keputusan Bawaslu terkesan membingungkan.

"Bagaimana satu laporan diketahui tidak memenuhi syarat meteril saat laporan itu, bahkan diregister pun tidak. Atau jika satu laporan tidak memenuhi sarat meteriil, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak terbukti ada pelanggaran. Jadi poin ini terasa membingungkan," ujar Rangkuti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Sejak awal, kata Rangkuti, pihaknya merasa laporan ini akan sulit diterima jika didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional. 

Maka itulah, kata dia, salah satu poin penting dari laporan ini mengajak Bawaslu melakukan terobosan, demi memastikan suatu pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Sesuai semboyannya, bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu.

"Betapa besar dana negara dihabiskan untuk memastikan tidak ada politik uang misalnya, tapi begitu praktik tersebut muncul, alih-alih dicegah, malah kita berkelit dengan aturan yang memang membuat kiprah pencegahan dan penindakan praktik politik uang jadi terbatas," kata Rangkuti.

2. Harusnya prinsip jujur dan adil tidak terbatas tahapan pemilu

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Rangkuti menilai, seharusnya prinsip jujur dan adil tidak mengenal tahapan pemilu. Sehingga perilaku pemilu yang tidak jujur dan adil harus dihentikan serta diberi sanksi. 

"Kapan pun dilakukan, harus dihentikan dan diberi sanksi. Tidak mengenal tahapan. Itulah arti penting mengapa masa bakti Bawaslu berlaku selama lima tahun. Artinya, kerja pengawasan itu berlangsung selama lima tahun, bukan hanya selama tahapan pemilu dilaksanakan," ucap dia.

3. Putusan Bawaslu sesuai peraturan yang berlaku

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Rochmanudin)

Diketahui, Bawaslu RI memastikan telah mengkaji laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Fuadi, menuturkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak dapat diregistrasi.

"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," ujar Fuadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.

Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa, 19 Juli 2022, Bawaslu memastikan sudah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. 

"Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu," kata dia, mengutip aturan kampanye yang berlaku.

Fuadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum ditetapkan peserta Pemilu 2024. 

"Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," ucap dia, menyimpulkan.

Editorial Team