Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Penuhi Syarat

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengkaji laporan masyarakat tekait dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Fuadi, menuturkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi.

"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," ujar Fuadi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

1. Bawaslu pastikan sudah melakukan analisis

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu memastikan sudah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. 

"Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu," kata Fuadi.

2. Bawaslu menilai hingga saat ini belum ada peserta pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Fuadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta pemilu Tahun 2024. 

"Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," ucap dia.

3. Bawaslu pertimbangkan soal larangan tindakan yang dilakukan dalam kampanye

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat 1 Pemilu terkait larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. 

"Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan," tutur Fuadi.

Dia pun mengatakan, larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us