Jakarta, IDN Times - Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) yang melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Bawaslu.
Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, memastikan, pihaknya memiliki data valid yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran di Bawaslu RI.
"Kami telah melakukan investigasi dan mengumpulkan data dan hari ini kami serahkan ke KPK RI untuk menunjang proses investigasi lanjut mereka. Penyerahan bukti yang kami lakukan ini memberikan bukti yang cukup kuat bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran dan prosedur pengadaan yang berisiko menimbulkan kerugian negara," kata dia, dalam keterangannya, Senin (27/8/2025).
