Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Gabdem serahkan bukti dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Bawaslu ke KPK

  • Kritisi tanggapan Ketua Bawaslu terkait pernyataan teknis proyek yang diselesaikan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) yang melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Bawaslu.

Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, memastikan, pihaknya memiliki data valid yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran di Bawaslu RI.

"Kami telah melakukan investigasi dan mengumpulkan data dan hari ini kami serahkan ke KPK RI untuk menunjang proses investigasi lanjut mereka. Penyerahan bukti yang kami lakukan ini memberikan bukti yang cukup kuat bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran dan prosedur pengadaan yang berisiko menimbulkan kerugian negara," kata dia, dalam keterangannya, Senin (27/8/2025).

1. Kritisi tanggapan Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Guntur mengatakan, pihaknya menghargai langkah KPK yang sedang memproses laporannya, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia memahami, proses laporan itu masih ada di tahap awal, yaitu verifikasi kevalidan informasi dan memastikan unsur tindak pidana korupsi yang memenuhi syarat untuk proses lebih lanjut.

Namun, Gabdem mengkritisi pernyataan Bagja yang menyebutkan, masalah teknis proyek telah diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

"(Pernyataan Ketua Bawaslu) justru memperlihatkan adanya potensi persoalan serius dalam pengelolaan anggaran di Bawaslu RI. Pernyataan tersebut tidak dapat menutupi fakta bahwa laporan kami menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan," kata dia.

2. KPK didesak tindak lanjut kasus dengan cermat, transparan, dan profesional

ilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Guntur mendesak KPK melanjutkan proses telaah ini dengan cermat, transparan, dan profesional.

"Kami mendesak agar KPK tidak hanya fokus pada aspek pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi, tetapi juga melakukan penindakan," kata dia.

Dia mengatakan, penanganan kasus ini tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas lembaga-lembaga publik yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk Bawaslu.

"Gabdem berharap KPK dapat bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih bersih dari praktik korupsi," kata Guntur.

3. KPK tindaklanjut laporan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menyebut akan menindaklanjuti dugaan korupsi proyek command center di Bawaslu. Kasus ini diduga menyeret nama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Terkait adanya informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dari informasi awal tersebut tentu nanti KPK akan melakukan telaah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).

"Apakah informasi itu valid kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak," lanjutnya.

Setelah itu, KPK akan menganalisis untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti KPK atau tidak. Namun, proses ini berlangsung tertutup dari publik.

"Namun demikian sebagai bentuk akuntabilitas KPK, maka setiap progres dan hasilnya pasti kami sampaikan, kami update kepada pelapor," ujar dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membantah tuduhan dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, data yang disampaikan pelapor tidak benar.

"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar, data yang disampaikan juga tidak benar dan masalah mengenai temuan sudah diselesaikan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Badan Pemeriksa Keuangan," ujar dia.

Sebelumnya, Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK terkait korupsi proyek command center serta renovasi Gedung Bawaslu Tahun Anggaran 2024. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp12,14 miliar.

Editorial Team