Pemakzulan Gibran Tak Digubris, Forum Purnawirawan TNI Ancam MPR

Intinya sih...
Forum Purnawirawan TNI kecewa MPR tak gubris desakan mereka soal pemakzulan Gibran
Pemakzulan Gibran dinilai sudah sangat mendesak
MPR tunggu usulan DPR soal desakan pemakzulan Gibran
Jakarta, IDN Times - Forum Purnawirawan TNI mengancam akan menduduki Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bila desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tidak digubris.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (purn) Slamet Soebijanto pun meminta masyarakat sipil yang tergabung dalam forum tersebut untuk menyiapkan kekuatan.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” kata dia dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Dalam jumpa pers itu hadir sejumlah purnawirawan TNI di antaranya Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (purn) Fachrul Razi, Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (purn) Hanafie Ansan, Mantan Komdang Jenderal (Danjen) Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (purn) Soenarko. Selain itu, hadir juga sejumlah tokoh publik seperti Erros Djarot, pakar hukum tata negara Refly Harun dan Said Didu.
1. Forum Purnawirawan TNI kecewa DPR tak gubris desakan mereka
Forum Purnawirawan TNI merasa kecewa karena surat yang dikirim ke DPR terkait usulan pemakzulan terhadap Gibran tak direspons dengan baik. Ia pun menilai, DPR RI tidak sopan memperlakukan purnawirawan TNI.
Karena itu, dia tidak ingin desakan ini menguap begitu saja di parlemen. Ia ingin desakan ini dapat diselesaikan secara jantan.
“Surat-surat yang sudah kita sampaikan, kita kasih sopan, tapi mereka kelihatannya nggak sopan, nggak dijawab,” kata Eks Gubernur Lemhannas itu.
2. Pemakzulan Gibran sudah sangat mendesak
Sementara itu, Fachrul Razi mendesak DPR RI agar tidak mengulur-ulur desakan pemakzulan Gibran. Ia meminta DPR segera mengambil tidankan serius atas desakan yang mereka layangkan.
Menurut dia, pemakzulan Gibran merupakan hal yang sangat mendesak untuk segera I lakukan. Ia meyakini, syarat memakzulkan Gibran telah terpenuhi sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 7A.
“Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat,” kata Mantan Menag RI itu.
3. MPR tunggu usulan DPR soal desakan pemakzulan Gibran
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI. Ia mengatakan, MPR RI tidak bisa ujuk-ujuk memprosesnya. Padahal usulan itu sudah dilayangkan ke MPR RI sejak awal Juni 2025.
Sebab, berdasarkan aturan, harus ada usulan terlebih dulu dari pihak DPR RI. Ia mengatakan, belum ada usulan yang masuk dari DPR RI ke MPRI RI untuk memakzulkan Gibran.
"Jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan daripada DPR (soal pemakzulan Gibran)," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurut HNW, proses pemakzulan itu prosesnya sangat panjang. Pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden itu harus diusulkan oleh DPR RI setelah melalui diuji oleh MK.
"Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu," kata dia.
HNW mendengar, surat Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sudah ada di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Namun, HNW mengatakan, berhubung MPR masih dalam masa reses, maka belum ada tindak lanjut mengenai surat desakan terhadap pemakzulan Gibran tersebut.
"Yang saya dengar sudah sampai di meja ketua MPR. Tapi sekarang lagi reses. Memang jadi kalau saya ada disini (di kantor) kan ada dapil saya di Jakarta," kata Anggota Komisi VIII DPR RI itu.