Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seharusnya melibatkan partisipasi publik.
Hal tersebut menyusul telah disahkannya beleid tersebut oleh DPR. Salah satu isinya adalah gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden.
"Demokrasi harus tetap berjalan dengan ruhnya. Jangan sampai demokrasi tanpa ruh, nanti kehilangan arah untuk berlayar ke depannya. Dalam konteks pembahasan RUU DKJ, harus memiliki ruh keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).