Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi RUU PKS. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengakui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diwarnai dengan kendala. Ini terkait bentrokan ideologi dan cara pandang yang berbeda terhadap substansi RUU tersebut.

"Kendala itu bisa diselesaikan dengan dialog. Kedua belah pihak ingin memuliakan perempuan dan melindungi anak-anak dari orang-orang yang melakukan tindakan melanggara norma, adat, dan hukum," ujar Willy dikutip dari ANTARA, Rabu (28/7/2021).

1. Belum ada payung hukum yang mengatur secara rinci tentang kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Willy, kekerasan yang terjadi di Indonesia masih belum ada payung hukum yang mengatur secara rinci. Ia menyebut fakta empiris terkait kekerasan layaknya fenomena gunung es yaitu angka yang besar namun proses penanganan yang sangat minimalis.

Oleh karena itu, kekerasan seksual dikatakan oleh Willy akan diatur dalam RUU PKS dan sedang dalam proses percepatan.

"Panitia kerja (Panja) RUU PKS Baleg DPR sedang mempercepat proses penyusunan draf RUU dan direncanakan pada awal Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022 akan dipresentasikan naskah awal RUU tersebut," kata Willy.

2. Membangun benang merah terkait UU ITE dan UU Pornografi

Editorial Team

Tonton lebih seru di