Situasi pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang (IDN Times/Uni Lubis)
Selain pembangunan fisik Huntara, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa transisi.
Sebagai pelengkap upaya pemulihan, pemerintah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi keluarga terdampak yang belum menempati Huntara maupun hunian tetap.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per kepala keluarga untuk periode tiga bulan.
Hingga akhir Januari 2026, 5.448 kepala keluarga telah menerima Dana Tunggu Hunian dari total 18.043 keluarga yang terdata di tiga provinsi terdampak, atau sekitar 30 persen.
Di Provinsi Aceh, dari 9.474 keluarga penerima, sebanyak 2.310 keluarga telah menerima DTH. Di Sumatra Utara, 1.666 keluarga telah menerima bantuan dari total 6.565 keluarga terdata.
Sementara, penyaluran DTH di Sumatra Barat menunjukkan progres paling tinggi, dengan 1.472 keluarga telah menerima bantuan dari total 2.004 keluarga, atau mencapai 73 persen.
Penyaluran DTH dilakukan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mempercepat pembangunan Huntara dan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat berakhirnya masa pengungsian, menjaga keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, serta menjadi fondasi awal menuju pembangunan hunian tetap yang aman dan berkelanjutan.