Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa Melani.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani atas dugaan penggelapan dana investasi Rp10 miliar.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan bahkan tuntutan penuntut umum yang dinilai prematur.
“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” kata salah satu penasihat hukum Melani membacakan pledoi.
