Melani Mecimapro Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan TWICE

- Sidang eksepsi digelar Kamis, 29 Januari 2026
- Melani menawari proyek pembiayaan konser dengan bagi hasil 23 persen
- PT MIB tak lagi meminta bagi hasil setelah surat permohonan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024
Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penipuan dan penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Melani.
“Menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun,” kata JPU.
1. Sidang eksepsi digelar Kamis

Setelah itu, JPU memberikan berkas tuntutan kepada hakim dan penasihat hukum Melani. Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda eksepsi pada Kamis (29/1/2026).
“Kita lanjutkan Kamis dengan agenda keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa secara pribadi,” ujar hakim.
2. Melani menawari proyek pembiayaan konser dengan bagi hasil 23 persen

Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika Bos Mecimapro (PT MCP) itu menawari proyek pembiayaan konser TWICE ke PT MIB pada 28 Agustus 2023. Melani dalam proposalnya menawarkan bagi hasil sebanyak 23 persen.
Singkat cerita, PT MIB menyetujui pembiayaan Rp10 miliar dan menransfernya pada 3 dan 8 November 2023. Konser pun berjalan pada 23-25 Desember 2023.
“23 Desember saya hadir di TWICE tersebut di JIC sangat ramai, sangat sukses, penonton happy,” kata saksi dari PT MIB dalam sidang pada Senin (12/1/2026).
Pada 23 Februari 2024, PT MCP dalam perjanjian dengan PT MIB seharusnya memberikan laporan keuangan dan kegiatan serta pengembalian dana Rp10 miliar disertai bagi hasil 23 persen.
Namun, laporan dan dana tersebut tak kunjung diberikan oleh Melani. Hingga akhirnya, pada 1 Maret 2024 Direktur PT MIB melalui email menanyakan kewajiban terdakwa namun tak ada jawaban. Pada 18 Maret, PT MIB kembali menanyakan hal yang sama, tetapi kembali tak ditanggapi Melani.
“22 Maret ada pertemuan di kantor kami dengan terdakwa. Di sana tidak ditawarkan apa pun, tidak ada solusi, tidak ada laporan kegiatan, laporan keuangan, tidak ada pengembalian dana. Saya meminta, yang ada saya dimarah-marahi dan dananya diminta untuk digulingkan ke project-project selanjutnya. Tentu kita takut,” kata saksi.
3. PT MIB tak lagi meminta bagi hasil

Pada 3 dan 15 April, PT MIB kembali menyurati Melani dan kembali tak ada jawaban. Akhirnya, PT MIB melayangkan tiga kali somasi kepada Mecimapro pada 16 Agustus, 22 Agustus, dan 28 Agustus 2024.
Namun, seluruh somasi tidak mendapat tanggapan dari pihak Melani. PT MIB kemudian menyampaikan surat permohonan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 dan meminta dana dikembalikan dalam tiga hari kerja.
Setelah itu, PT MIB melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025.
“Kami tidak paham kenapa laporan kegiatan, keuangan, pengembalian dana tidak dikirimkan, kita tidak minta bagi hasil karena 3 September kita sudah mengakhiri perjanjian, kita hanya minta pengembalian dana Rp10 miliar. Kemana Rp10 miliar itu? Saya juga tidak tahu,” ujar saksi.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin meminta solusi, tidak ada solusi apa pun, tidak ada itikad baik, maka kami layangkan surat pengakhiran perjanjian dan kami minta pengembalian dana Rp10 miliar saja, bagi hasilnya (23 persen) tidak usah,” lanjutnya.






![[QUIZ] Tes Seberapa Luas Wawasan Kamu Tentang Sejarah Kenabian, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20250330/kusi-kisah-nabi-cover-7d0b3b2b4abad8912775212d324e6661.jpg)










