Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan tugas kementeriannya di dalam satgas pemberantasan judi online hanya mencegah agar praktik tersebut tidak semakin meluas di masyarakat. Sementara, penangkapan para bandar judi online bukan menjadi kewenangan. Hal tersebut ada di tangan kepolisian.
Menurut pandangan pengamat, sulit memberantas judi online sepenuhnya bila yang diproses hukum adalah pemain.
"Kalau berkaitan dengan penegakan hukum kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Tugas kami adalah bagaimana mencegah judi online menjadi permainan atau hal yang digunakan oleh masyarakat. Kan saya ketua harian bidang pencegahan (di satgas pemberantasan judi online). Tugas saya ya mencegah!" ujar Budi di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2024).
Ia pun menyebut tidak ingin berspekulasi mengenai nama-nama tertentu yang disebut-sebut menjadi beking dari praktik judi online. "Tugas kami hanya mencegah agar jangan ada masyarakat yang bermain judi online," imbuhnya.
Budi juga mengklaim bahwa pihaknya sudah berhasil 2,6 juta situs judi online. Dengan penutupan jutaan situs judi online itu diyakini bisa menahan penetrasi judol ke masyarakat.
"Di 2023, angka (peredaran uang di judol) Rp323 triliun. Kalau kita diam saja dan tak melakukan apa-apa, maka di penghujung 2024, diperkirakan peredaran uangnya bisa mencapai Rp900 triliun," katanya.
Itu artinya per hari ada uang masyarakat yang disedot dari judi online mencapai Rp3 triliun.