Polisi Tangkap Penjual Ratusan Rekening Penampungan Judi Online

- Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria penjual ratusan rekening untuk judi online, Jefri (34), di Tambora, Jakbar.
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menyebut Jefri ditangkap dari laporan masyarakat dan mengamankan sejumlah barang bukti.
- Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu brankas berisi laptop, handphone, buku tabungan, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria, Jefri (34). Ia diduga merupakan penjual ratusan rekening untuk menampung hasil judi online.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, J ditangkap di rumahnya Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7/2024).
"Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
1. Jefri ditangkap dari laporan masyarakat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan Jefri ditangkap dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa Jefri terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online," ujar Andri saat dihubungi.
2. Polisi temukan 449 kartu ATM dari berbagai bank

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
"Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ungkap Andri.
3. Jefri masih menjalani pemeriksaan

Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.