Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
image3.jpeg
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dicanangkan Kemendikdasmen. (dok. Kemendikdasmen)

Intinya sih...

  • Pemda diberi kebebasan tentukan wilayah zonasi dan daya tampung sekolah

  • Kebijakan SPMB baru harus tingkatkan angka partisipasi pendidikan

  • SPMB membutuhkan pengawasan bersama

Jakarta, IDN Times — Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, (Dirjen PDM) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memaparkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 membawa prinsip baru yang menjadi dasar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.

“Pendekatan domisili memastikan anak diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal. Di wilayah yang tidak terjangkau, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merancang rayonisasi agar tetap adil. Sekolah swasta juga dilibatkan. Banyak yang kami dukung dengan subsidi, terutama untuk menampung siswa dari keluarga rentan”, jelas Gogot, Rabu (11/6) di Jakarta.

Editorial Team

Tonton lebih seru di