Pemda Makin Leluasa di Aturan Baru SPMB, Begini Selengkapnya

Intinya sih...
Pemda diberi kebebasan tentukan wilayah zonasi dan daya tampung sekolah
Kebijakan SPMB baru harus tingkatkan angka partisipasi pendidikan
SPMB membutuhkan pengawasan bersama
Jakarta, IDN Times — Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, (Dirjen PDM) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memaparkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 membawa prinsip baru yang menjadi dasar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
“Pendekatan domisili memastikan anak diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal. Di wilayah yang tidak terjangkau, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merancang rayonisasi agar tetap adil. Sekolah swasta juga dilibatkan. Banyak yang kami dukung dengan subsidi, terutama untuk menampung siswa dari keluarga rentan”, jelas Gogot, Rabu (11/6) di Jakarta.