Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dicanangkan Kemendikdasmen. (dok. Kemendikdasmen)
Dalam hal pengawasan, SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. Dirjen PDM menegaskan kewajiban Panitia SPMB untuk mengumumkan hasil seleksi wajib secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar, baik yang diterima maupun tidak, untuk menjamin transparansi.
“Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN (nomor induk siswa nasional) tidak akan diterbitkan,” kata Gogot. Siswa tanpa NISN tidak akan tercatat dalam Dapodik dan beresiko tidak menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor sah, hingga tidak mendapatkan ijazah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, memaparkan praktik pengawasan berbasis kolaborasi yang dilakukan di daerahnya untuk membangun kepercayaan masyarakat. Melalui forum rutin bertajuk “Ngopi Bareng” (Ngobrol Penting Bareng), Dinas Pendidikan membangun komunikasi dan berdialog langsung dengan berbagai pihak, dari wali kota, DPRD, Ombudsman, hingga paguyuban kepala sekolah, NGO, dan masyarakat.
“Masalah klasik seperti kekhawatiran sekolah swasta yang kekurangan murid, kami tangani bersama. Pemerintah kota bahkan menerbitkan peraturan wali kota untuk memastikan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa mengakses sekolah swasta dengan gratis. Saat ini ada 132 sekolah swasta gratis di Semarang, dan jumlahnya terus bertambah,” ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa wali kota Semarang tengah merumuskan sebuah kebijakan agar anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan tidak tertampung di sekolah swasta gratis agar bisa difasilitasi sekolah swasta. (WEB)