Pemecatan Terawan Tidak Terkait Vaknus, IDI: Professional Attitude

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, tidak terkait Vaksin Nusantara yang diteliti.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Djoko Widyarto, menyebut sudah ada proses panjang terkait indikasi pelanggaran etik Terawan sebelum akhirnya diputuskan. Dia menegaskan dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran UU 29 Tahun 2004 Pasal 50, menyebutkan profesionalis dokter meliputi tiga komponen.
"Namun yang terakhir kadang-kadang terlupakan, yakni professional attitude ini adalah etika kedokteran. Sebagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya kode etik profesi. Sebagai organisasi profesi IDI juga punya kode etik Indonesia yang sudah disahkan," terangnya dalam konferensi virtual, Kamis (31/3/2022)
1. Kode etik berlaku untuk semua dokter
Djoko menerangkan ada 12 sumpah dokter yang khas di Indonesia. Kode etik kedokteran ini tidak hanya berlaku untuk dokter Indonesia, tetapi seluruh dokter di dunia.
"Apakah WNA atau WNI, koridor ini yang jadi pegangan sumpah dokter dan kode etik, ini rambu-rambu," ujarnya.