Jakarta, IDN Times - Memasuki revolusi 4.0, pemerintah mulai menyiapkan Indonesia menjadi negara maju agar tidak kalah dengan negara lain. Salah satunya menyiapkan infrastruktur di sektor transportasi, seperti transportasi umum yang terintegrasi hingga pengembangan industri mobil listrik.
Bahkan, pemerintah kini mulai serius mengembangkan industri mobil listrik. Terbaru, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mobil Listrik pada Senin (5/8).
Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi dari Perpres Mobil Listrik akan dimulai 2021. Pemerintah tengah memberi waktu kepada investor yang ingin berinvestasi mobil listrik dan menyiapkan infrastruktur untuk mobil listrik.
"Kita memberikan waktu pada industri 2-3 tahun untuk investasi. Dalam Perpres juga diatur TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sampai 2023 itu kira-kira 35 persen. Diharapkan dengan demikian bisa mendorong ekspor ke Australia," tutur Airlangga.
Lalu, bagaimana dengan infrastruktur mobil listrik? Airlangga sebelumnya menyebut, mengenai infrastruktur mobil listrik akan diserahkan ke PLN dan Pertamina. Sebab, keduanya telah mempersiapkan infrastruktur mobil listrik.
Nah, bagaimana dengan tanggapan millennials soal rencana pemerintah menggulirkan mobil listrik nasional?