3 Tahun Lagi, Industri Mobil Listrik Hadir di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik sudah diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Penandatanganan dilakukan Senin, 5 Agustus 2019. Dengan adanya Perpres tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan kini pemerintah perlu membangun industri mobil listrik.
"Ya tentu kalau perpres hari ini yang namanya mobil harus dibangun industrinya," kata Airlangga di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8).
1. Industri mobil listrik ditargetkan selesai pada 2022

Ketika ditanya kapan industri mobil listrik akan hadir di Indonesia, Airlangga mengatakan industri tersebut akan hadir tiga tahun lagi. "Target 2022," ucapnya.
2. Mobil listrik masih mahal

Airlangga juga menjawab baginana solusi pemerintah dengan masih mahalnya harga mobil listrik. Menurut Airlangga, nantinya pemerintah akan memberikan insentif seperti yang tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013.
"Di negara lain seperti China memberikan subsidi 133 juta, kemudian mereka bebaskan PPN, bebaskan registrasi. Banyak hal yang diberikan pembebasan atau fasilitas. Kalau kita salah satunya PP 41," jelasnya.
3. Finalisasi PP 41

Ketua Umum partai Golkar ini mengatakan PP 41 yang dinanti-nantikan sudah finalisasi. "Bakal terbit segera," katanya.
4. Aturan mobil listrik

Dalam perpres mengenai percepatan mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.
Lalu PP Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
Dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. PP Ini juga terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.