Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8/2023) malam. Dalam rapat itu, pemerintah sepakat memasukkan tiga RUU ke dalam daftar prolegnas prioritas 2023.
RUU pertama yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pemerintah menganggap RUU itu penting segera disahkan agar keberlanjutan pembangunan nasional bisa terjamin.
RUU kedua yaitu RUU Penilai. Terakhir, RUU ketiga yang didesak pemerintah dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2023 adalah pengelolaan ruang udara nasional. Sementara, RUU Perampasan Aset justru tidak terdengar didorong oleh pemerintah agar masuk prolegnas.
"Kami mengusulkan 3 rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas Undang-Undang prioritas tahun 2023, perubahan yang tentunya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly semalam seperti dikutip dari YouTube DPR RI.
Yasonna menjelaskan RUU RPJPN mendesak disahkan karena bisa dijadikan pedoman bagi peserta pemilu 2024. Baik itu calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon kepala daerah, hingga calon anggota legislatif (caleg) dalam menyusun visi, misi, dan program.
"RPJPN Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang akan ditetapkan oleh presiden berikutnya sbg acuan program pemerintah lima tahun ke depan," kata dia.