Alasan kedua, pemerintah setuju merevisi UU MD3 untuk mewujudkan lembaga permusyawatan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel, serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
"Perubahan dimaksud dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/9).