Komisi IV DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni untuk membahas mengenai isu bencana di Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh pada Kamis (4/12/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menurut dia, Menteri Kehutanan harus menjelaskan area mana saja yang berada di bawah tanggung jawab langsung kementerian dan mana yang menjadi kewenangan lembaga atau pihak lainnya. Ketegasan ini diperlukan untuk mencegah saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
“Dia harus menyebutkan mana tanggung jawabnya dalam kawasan hutan. Di luar kawasan hutan, itu bukan kewenangannya. Lalu siapa yang bertanggung jawab di luar kawasan hutan? Itu harus jelas,” kata dia.
Yayat kemudian menyoroti pentingnya transparansi terkait izin-izin kehutanan yang dikeluarkan pada berbagai periode pemerintahan sebelumnya. Dia bahkan menantang pemerintah untuk membuka data tersebut secara lengkap agar publik dapat melihat kontribusi setiap era terhadap kerusakan hutan.
“Itu yang harus diminta pertanggungjawaban. Sebutkan saja ini zaman Zulhas, ini zaman siapa, ini masa siapa, siapa yang paling besar kontribusinya. Tapi pertanyaannya, berani tidak buka-bukaan? Kalau tidak ada keterbukaan, ya, berat,” kata Yayat.
Dia menilai persoalan akan terus berulang jika batas tanggung jawab tiap periode tidak dipaparkan kepada publik secara jernih. Dalam pandangannya, keberanian membuka data masa lalu menjadi kunci untuk mengungkap aktor utama kerusakan hutan.
“Kalau tidak ada kejelasan soal ruang tanggung jawab, ya, tidak selesai. Kedua, berani buka-bukaan atau tidak? Kalau tidak berani, ya sudah, tidak usah bicara jauh-jauh. Kalau sudah buka-bukaan, barulah terlihat apakah ada ‘dosa turunan,” kata dia.
Saat ditanya mengenai temuan yang mengarah kepada era Zulkifli Hasan, Yayat menyatakan, ukuran pertanggungjawaban tetap harus merujuk pada data izin serta besarnya alih fungsi yang terjadi. Ia menekankan, peta izin adalah kunci untuk menilai kontribusi setiap periode.
“Iya (harus diminta pertanggungjawaban). Yang penting itu harus jelas dulu. Pertanggungjawaban itu begini, dari izin yang dikeluarkan, di mana alih fungsi paling besar itu terjadi? Dari izin tersebut legal atau ilegal, dari aspek tata-guna lahan,” ucap dia.