IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Dalam kesempatan itu, Pratikno mengaku belum membaca amar putusan MK terkait Undang-Undang KPK. Oleh karena itu, dia belum mengetahui apakah putusan itu berlaku surut atau untuk periode berikutnya.
"Oh itu keputusan MK, itu keputusan MK yang menyatakan itu berlaku untuk periode ini atau periode yang akan yang itu putusan MK, dan kami belum bisa, saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusan," ucap dia.
Lebih lanjut, Pratikno menerangkan, pemerintah sedang membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang baru. Pansel dijadwalkan mulai bekerja pada Juni 2023.
Sebab, masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri, akan berakhir pada 20 Desember 2023.
"Sampai dengan kemarin kan kita merujuk Undang-Undang KPK. Pada periode empat tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya empat tahun," kata dia.