Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mewanti-wanti agar buron kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis tak dipulangkan oleh keluarga dari Singapura. Hal itu untuk mencegah Adelin kabur lagi.
Buron Kejaksaan Agung itu tertangkap oleh imigrasi Singapura pada 2018 karena memalsukan dokumen keimigrasian. Imigrasi Negeri Singa menemukan pria dengan julukan raja kayu dari Sumatra itu menggunakan identitas palsu.
Ia memakai paspor atas nama Hendro Leonardi. Padahal, nomor pada paspor merujuk pada identitas Adelin.
Alhasil, pengadilan di Singapura menghukum denda sebesar 14 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp150,8 juta. Pengadilan kemudian mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi ke pemerintah melalui KBRI. Adelin pun segera dideportasi dari Negeri Singa.
Hikmahanto meminta bila ada permintaan dari keluarga Adelin agar ia dipulangkan oleh keluarga, maka hal tersebut harus ditolak oleh Kejagung dan otoritas Indonesia di Singapura. "Hal ini untuk mencegah Adelin Lis naik pesawat yang mungkin sudah disewa oleh keluarga. Sebab, bisa jadi pesawat yang disewa oleh keluarga bukan membawa Adelin ke Indonesia melainkan ke negara lain," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu.
Adelin buron nyaris 10 tahun lamanya. Ia sempat tertangkap di Beijing, Tiongkok, lalu dipulangkan ke Indonesia. Tetapi, ia justru bisa kabur ke luar negeri dan kembali dinyatakan buron.
Kapan Adelin akan dideportasi dari Singapura?