Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Seperti diketahui, masa larangan mudik Lebaran diperpanjang oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Perpanjangan larangan tersebut berlaku mulai Kamis (22/4/2021) hingga 24 Mei 2021. Surat Edaran (SE) tersebut ditanda tangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo.
"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.
Dalam SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Menurut SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik.
"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.