Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)
Yusril lantas menjelaskan, rapat koordinasi hari ini membahas tentang pelaksanaan dari ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), aturan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan sipil, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
"Dan setelah itu ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Kapolri dengan menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," tutur Yusril.
Terlebih, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebut jabatan ASN dapat diisi dari prajurit TNI dan Polri di jabatan tertentu.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," beber Yusril.