Komisi Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Kirim Polisi ke Kementerian

- Polisi yang sudah menjabat sebelum putusan MK akan diatur lewat PP
- Komisi Reformasi menyiapkan rekomendasi menyeluruh ke Presiden
- Polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian
Jakarta, IDN Times - Komisi Reformasi Polri memastikan, Polri tidak akan menugaskan anggota aktif ke kementerian dan lembaga setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah menetapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri dan ditegaskan kembali oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
“Komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi, jadi sudah klir gitu," kata Jimly, saat ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Lalu bagaimana dengan polisi yang sudah menjabat di kementerian atau lembaga sebelum adanya putusan MK?
1. Polisi yang sudah menjabat sebelum putusan MK akan diatur lewat PP

Jimly mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk pengangkatan baru. Sementara itu, anggota yang sudah telanjur menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sebelum putusan MK akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) yang bersifat terintegrasi.
“Yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana, dan sebagainya, dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi," ujarnya.
2. Komisi Reformasi menyiapkan rekomendasi menyeluruh ke Presiden

Komisi Reformasi Polri pun sedang menyiapkan rekomendasi menyeluruh yang akan disampaikan kepada Presiden. Rekomendasi itu mencakup konsep revisi Undang-Undang Polri serta rancangan sejumlah PP, termasuk PP pelaksanaan Undang-Undang ASN yang belum terbit sejak 2023.
Dalam penyusunan rekomendasi tersebut, komisi sepakat menggunakan metode omnibus law, baik untuk revisi undang-undang maupun penyusunan PP. Menurut Jimly, pengaturan kepolisian berkaitan erat dengan banyak undang-undang lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Undang-Undang TNI.
“Keluhan mengenai Perpol yang kemarin ya substansinya berkenaan dengan lintas instansi, maka solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," ujar eks Ketua MK itu.
3. Polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian

Sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dilihat IDN Times dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut.
Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.


















