Jakarta, IDN Times - Pemerintah berkomitmen akan memberikan perlindungan dan layanan paripurna bagi jemaah haji Indonesia, termasuk dalam situasi duka. Salah satunya dengan memastikan seluruh hak jemaah yang wafat di tanah suci terpenuhi, seperti badal haji dan asuransi.
“Pemerintah memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir Madinah, Madinah, Arab Saudi, Kamis, 8 Mei 2025.
Hal ini disampaikan menyusul wafatnya salah satu jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, Nur Fadillah, 45 tahun, yang tergabung dalam Kloter SUB 20. Nur meninggal dunia pada Kamis pagi, 8 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 Waktu Arab Saudi (WAS) karena sakit, saat berada di pesawat menuju Madinah.
