Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS antara KemenPPPA dan KemenkumHAM Senin (6/6/2022). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama 13 kementerian atau lembaga terkait tengah menyusun peraturan pelaksana usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut ditargetkan selesai tahun ini.

“Ini adalah kerja seluruh kementerian/lembaga (K/L) sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Tugas pemerintah untuk memastikan dan menjawab kebutuhan operasionalisasi UU TPKS yang harus segera kita selesaikan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS, dilansir Selasa (7/6/2022).

1. Dalam UU TPKS diamanatkan ada lima PP dan Perpres

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS antara KemenPPPA dan KemenkumHAM Senin (6/6/2022). (dok. KemenPPPA)

Ratna menjelaskan, semula UU TPKS mengamanatkan adanya lima Rancangan Peraturan Pemerintah dan lima Rancangan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksananya. Namun, dalam perjalanannya bisa saja dilakukan penyederhanaan. 

“Namun, bisa kita lakukan simplifikasi atau penyederhanaan tanpa menghilangkan semangat dan esensi dari masing-masing peraturan pelaksana. Sejauh ini, kita terus bergerak dan melakukan langkah tindak lanjut pasca-disahkannya UU TPKS,” kata dia.

2. PP antara lain mengatur tentang dana kompensasi untuk korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di