Kementerian PPPA Gandeng UGM untuk Godok Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjajaki upaya kerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kerja sama itu terutama dalam rangka implementasi Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"UGM menjadi bagian dari lahirnya Undang-Undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami harapkan bisa bekerja sama dalam sosialisasi dan juga mengawal penyusunan aturan pelaksanaan yang terdiri atas 5 (lima) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden, agar UU TPKS bisa implementatif di lapangan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam keterangannya dilansir Jumat (19/5/2022).
1. Isu perempuan dianggap sangat kompleks

Isu perempuan dan anak, kata Bintang, sangat kompleks dan sifatnya multisektoral. KemenPPPA sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinatif dan sinkronisasi, menyadari pentingnya sinergi dan kolaborasi.
"KemenPPPA datang ke UGM untuk bertemu dengan rektor dan akademisi untuk membangun kekuatan dan sinergi dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujarnya.
2. Peran perguruan tinggi untuk bangun perspektif gender

Bintang juga mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender, pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak.
"Dari diskusi tadi, kami mendapatkan banyak masukan untuk kami pertimbangkan dalam program dan kegiatan kami di Kemen PPPA," ujar dia. "Saya harap perjanjian kerja sama dengan UGM Yogyakarta dapat segera dilaksanakan,” sambungnya.
3. Komitmen cegah perempuan dan anak dari kekerasan

Sementara itu, Rektor UGM Yogyakarta, Panut Mulyono menjelaskan pihaknya komitmen untuk melindungi perempuan dan memberdayakan perempuan yang dinilai memiliki potensi yang sangat besar.
UGM telah memiliki Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.
"Peraturan ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Kami memilki komitmen untuk mencegah perempuan dan anak menjadi korban kekerasan sekaligus memberdayakan perempuan. Kami siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri PPPA,” jelas Panut Mulyono.