Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengenai pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja di sektor swasta.
Sebagaimana dikutip dari laman setneg.go.id, Sabtu (14/3/2026), kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan WFA dianjurkan pada tanggal-tanggal berikut:
16–17 Maret 2026 (bertepatan dengan masa libur Nyepi).
25–27 Maret 2026 (mempertimbangkan potensi lonjakan arus balik setelah Idul Fitri).
Dalam SE tersebut, Menaker menetapkan beberapa poin krusial agar hak dan kewajiban pekerja tetap terpenuhi:
Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai pemotongan jatah cuti tahunan pekerja.
Pekerja tetap berhak menerima upah secara penuh sesuai dengan kesepakatan kerja yang berlaku atau upah di tempat biasa bekerja.
Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh.
Pihak perusahaan berwenang mengatur mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama periode WFA.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor esensial yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, di antaranya:
Kesehatan, logistik, dan transportasi.
Keamanan, perhotelan (hospitality), dan pusat perbelanjaan.
Manufaktur serta industri makanan dan minuman.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026, sembari memberikan fleksibilitas bagi para pekerja.
