Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025) (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025) (dok. Kemendagri)

Intinya sih...

  • Pembebasan bea dan retribusi bagi MBR

  • Akses kredit berbunga rendah untuk bangun atau renovasi rumah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Pemerintah pusat melalui kementerian terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, SKB ini menjadi dasar bagi daerah untuk memberikan insentif bagi MBR,” ujar Tito dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian PKP, Kemendagri, dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), dikutip dari siaran pers, Sabtu (11/10/2025).

1. Pemerintah terus perkuat program untuk MBR

Pemerintah Kota Semarang kini menyediakan layanan cepat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (dok. Pemkot Semarang)

Penerbitan SKB tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk memperkuat program Tiga Juta Rumah yang menargetkan penyediaan hunian layak bagi MBR.

Sejalan dengan itu, berbagai kebijakan pendukung diterapkan, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membangun atau merenovasi rumah dengan bunga rendah.

2. Akses kredit berbunga rendah untuk bangun atau renovasi rumah

Plt Bupati PPU Hamdam saat berikan arahan pada sosialisasi PBG dan SLF melalui SIMBG (IDN Times/Ervan)

Selain insentif fiskal, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membangun atau merenovasi rumah dengan bunga rendah.

Kombinasi antara pembebasan BPHTB dan PBG dengan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.

Menurut Mendagri, kebijakan ini tidak hanya membantu MBR memiliki rumah, tetapi juga menggerakkan ekosistem ekonomi dari sektor konstruksi, bahan bangunan, hingga jasa keuangan.

3. Dampak ekonomi dan dorongan bagi pemda

Sosialisasi PBG dan SLF melalui SIMBG (IDN Times/Ervan)

Mendagri mengatakan, bila program pembangunan tiga juta rumah per tahun berjalan optimal, maka kontribusinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga dua persen.

“Itu artinya ekonomi akan bangkit, rakyat makin sejahtera, dan lapangan kerja bertambah,” ujar Tito.

Dia juga memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang aktif mendukung program perumahan MBR, khususnya Kabupaten Deli Serdang yang telah menerbitkan izin PBG untuk pembangunan 4.007 unit rumah bagi MBR.

Selain itu, Mendagri menekankan pentingnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi birokrasi.

Editorial Team