Jakarta, IDN Times — Pemerintah pusat melalui kementerian terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, SKB ini menjadi dasar bagi daerah untuk memberikan insentif bagi MBR,” ujar Tito dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian PKP, Kemendagri, dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), dikutip dari siaran pers, Sabtu (11/10/2025).