Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup mulai 2027. Kebijakan ini disiapkan seiring rencana penyederhanaan menjadi satu jenis paspor nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, sistem nomor paspor seumur hidup ditujukan untuk mempermudah administrasi masyarakat. Dengan skema tersebut, pemegang paspor tidak perlu lagi berganti nomor setiap kali memperpanjang masa berlaku dokumen perjalanan.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Agus, dikutip Kamis (18/12/2025).
