Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman)

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengkritik pemerintah yang mewajibkan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia mengatakan, itu merupakan bentuk penindasan baru bagi rakyat.

"Nah terkait dengan persoalan tabungan pembangunan perumahan, itukan undang-undang mengatakan tidak wajib, ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan autocratic legalism," ujar Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (3/6/2024).

1. Autocratic legalism seharusnya tidak terjadi

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman)

Autocratic legalism merupakan penggambaran penggunaan hukum untuk memperkuat posisinya. Oleh karena itu, Hasto menyebut tindakan itu tidak boleh dilakukan oleh penguasa.

"Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan," kata dia.

Diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024.

Perubahan peraturan tentang Tapera ini banyak mendapat sorotan karena dinilai akan membebankan para pekerja swasta di Indonesia. Sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan kepada ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD serta Bumdes.

2. Pengertian Tapera

Infografis asal mula lahirnya potongan Tapera ((IDN Times)

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Program dari pemerintah ini sebenarnya sudah ada sejak ditetapkannya PP Nomor 20 Tahun 2020, tapi baru berlaku untuk para ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Bumdes. Iuran Tapera sendiri akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.

Melalui BP Tapera, ada beberapa program berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga di pasaran.

3. Tujuan dan manfaat Tapera

Potret komplek perumahan bersubsidi dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (dok. Kementerian PUPR)

Mengutip PP Nomor 25 Tahun 2020, pada dasarnya Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan sebagai pembiayaan perumahan.

Program Tapera juga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta Tapera juga berhak mendapat pemanfaatan dari dana Tapera, mendapat nomor kepesertaan dan nomor rekening individu, serta menerima pengembalian simpanan serta hasil pemupukannya saat akhir masa kepesertaan.

Berdasarkan revisi PP Nomor 24 Tahun 2024, peserta yang dibebankan iuran dalam program Tapera antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Karyawan BUMN, BUMD, dan Bumdes
  • Karyawan swasta
  • Pekerja lepas atau freelance

Editorial Team